HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur
![HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Ruhut Sitompul: Harus Bersyukur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/09/11/IMG_20200911_165424.jpg)
Majelis Hakim PN Jaktim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap hakim Khadwanto.
Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDIP Ruhut Sitompul komentari vonis hukuman 4 penjara terhadap Habib Rizieq pada perkara di RS Ummi Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo