HRS
Oleh Dhimam Abror Djuraid
Dari rangkaian peristiwa itu cukup beralasan jika muncul kekhawatiran akan terjadi politisasi terhadap sidang HRS. Apalagi tuntutan jaksa juga cukup keras, termasuk tuntutan agar hak HRS berorganisasinya dicabut selama tiga tahun.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak melihat relevansi tuntutan jaksa itu dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap HRS. Tuntutan itu pun didrop oleh majelis hakim.
HRS divonis delapan bulan penjara. Berarti HRS sudah bisa bebas pada Juli 2021.
Selama memimpin sidang, Suparman Nyompa cukup bersimpati terhadap HRS. Dalam beberapa kesempatan, Suparman memanggil HRS dengan ’Habib’ dan bukan 'terdakwa’.
HRS masih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Namun, tim penasihat hukumnya mengisyarakatkan akan menerima keputusan itu.
Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.(*)??
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan