HRS

Oleh Dhimam Abror Djuraid

HRS
Habib Rizieq Shihab saat tiba di dekat rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 November 2020. Foto: arsip JPNN.com/ M Amjad

Dari rangkaian peristiwa itu cukup beralasan jika muncul kekhawatiran akan terjadi politisasi terhadap sidang HRS. Apalagi tuntutan jaksa juga cukup keras, termasuk tuntutan agar hak HRS berorganisasinya dicabut selama tiga tahun.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Suparman Nyompa tidak melihat relevansi tuntutan jaksa itu dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan terhadap HRS. Tuntutan itu pun didrop oleh majelis hakim.

HRS divonis delapan bulan penjara. Berarti HRS sudah bisa bebas pada Juli 2021.

Selama memimpin sidang, Suparman Nyompa cukup bersimpati terhadap HRS. Dalam beberapa kesempatan, Suparman memanggil HRS dengan ’Habib’ dan bukan 'terdakwa’.

HRS masih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Namun, tim penasihat hukumnya mengisyarakatkan akan menerima keputusan itu.

Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.(*)??

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Berita Selanjutnya:
Khofifah

Sebulan ke depan HRS akan bebas. Kebebasannya akan langsung memengaruhi lanskap politik Indonesia, termasuk peta politik menjelang Pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News