HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Operasional PT Aneka Tambang Tbk. berinisial HRT.
Adapun HRT diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas pada tahun 2010—2022 seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (kejagung) Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan HRT dilakukan bersama delapan saksi lainnya, para pegawai PT Antam.
Delapan saksi itu ialah MS selaku Asisten Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam; HBA selaku Kepala Divisi Treasury; GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni sampai dengan saat ini; dan YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head.
Saksi berikutnya berinisial AY selaku Kepala Divisi Operasional PT Antam; JP selaku Marketing UBPP LM; AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM; dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager.
"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung tengah menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut, termasuk yang menerima keuntungan dari tindakan pidana, serta ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, mengingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun (2010—2022).
Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa HRT dan HBA serta sejumlah pegawai PT Antam terkait korupsi timah 109 ton yang menjerat 6 tersangka.
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saatnya Borong!
- Khawatir Emas di Rumah saat Mudik? Yok Titip di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret Turun, Berikut Daftarnya
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- Ada Apa di Balik Lonjakan Harga Emas?
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi