HRW Minta Indonesia Hentikan Siksaan Tentara di Papua
Kamis, 25 Juni 2009 – 16:25 WIB
JAKARTA– Pemerintah Indonesia sebaiknya melakukan investigasi independen dan imparsial soal pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Merauke, menurut laporan Human Rights Watch (HRW) yang dirilis hari ini. “Negara-negara sahabat Indonesia, yang concern dengan hak asasi manusia, harus sekeras-kerasnya tuntut Indonesia serius lakukan reformasi, termasuk mengadili semua tentara pelanggar hak asasi, sebelum menawarkan kerja sama dengan Kopassus,” kata Brad Adams, direktur Asia Human Rights Watch. “Pelatihan cuma masuk telinga satu dan keluar telinga lain bila pemerintah tak menekankan, kepada setiap anggota Kopassus, bahwa Indonesia memberlakukan zero tolerance terhadap tukang pukul.”
Laporan 16 halaman dengan judul, “Saya Bikin Salah Apa?: Kopassus Siksa Orang Papua di Merauke” merekam prilakuan tentara Kopassus di Merauke, ujung tenggara Papua. Mereka main tangkap, tanpa dasar hukum, main pukul dan menyiksa mereka dalam mess Kopassus.
Rekaman Kopassus dalam pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakmampuan mereka untuk menghukum anggota yang salah, tersebar luas dan lama di seluruh Indonesia, terutama sejak 1970an di Timor Timur, Aceh, Papua dan Jawa. Human Rights Watch minta pemerintah Amerika Serikat, Inggris dan Australia, untuk menghentikan program training dengan Kopassus hingga ada investigasi serius dan upaya hukum terhadap para pelakunya.
Baca Juga:
JAKARTA– Pemerintah Indonesia sebaiknya melakukan investigasi independen dan imparsial soal pelanggaran hak asasi manusia, yang dilakukan oknum
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan