HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang oknum pegawai Pemkab Sumenep merusak citra ASN setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya