HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 23:50 WIB

Ilustrasi seorang ASN di Pemkab Sumenep ditangkap dan diborgol polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.
Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang oknum pegawai Pemkab Sumenep merusak citra ASN setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk