HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh

HS Merusak Citra ASN, Dia Ditangkap Polisi, Kelakuannya, Duh
Ilustrasi seorang ASN di Pemkab Sumenep ditangkap dan diborgol polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap HS, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram.

Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka HS.

Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Widiarti. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang oknum pegawai Pemkab Sumenep merusak citra ASN setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News