HSBC Lengkapi Daftar Penampung Dana Repatriasi
jpnn.com - JAKARTA – Spekulasi tentang status HSBC Indonesia sebagai penampung dana repatriasi berakhir. HSBC Indonesia melengkapi daftar bank penampung dana repatriasi setelah mengantongi restu dari kantor pusat.
”Kami ikut terlibat sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan dan atau mengelola dana repatriasi, dalam menyukseskan insiatif pengampunan pajak pemerintah Indonesia,” tutur Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K Primayanti.
Dengan demikian, HSBC mendukung insiatif pemerintah tentang pengampunan pajak. Manajemen menyambut positif telah dipercaya pemerintah sebagai salah satu bank persepsi untuk mengelola dana repatriasi.
”HSBC Indonesia mendukung inistiatif pemerintah tentang tax amnesty. Kami merasa terhormat karena telah ditunjuk dan dipercaya pemerintah sebagai salah satu bank persepsi untuk mengelola dana hasil repatriasi (gateway),” imbuh Daisy.
Selanjutnya sambung Daisy, HSBC akan memberikan dukungan penuh terhadap pengampunan pajak atau tax amnesty. HSBC akan melaksanakan panduan pemerintah tetap sesuai dengan prosedur internal HSBC.
Maklum, sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. ”Karena itu, kami perlu memastikan untuk melaksanakan inisiatif ini tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut,” tegasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Spekulasi tentang status HSBC Indonesia sebagai penampung dana repatriasi berakhir. HSBC Indonesia melengkapi daftar bank penampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024