HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas

HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ormas tersebut dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Menkumham Yasonna Laoly di kantor Wakil Presiden, kemarin, saat ditanya lebih lanjut terkait bukti yang sudah dimiliki oleh pemerintah untuk pembubaran HTI, enggan mengungkapkannya.

Termasuk soal surat terguran terlebih dahulu yang seharusnya dilayangkan kepada HTI sebelum menempuh jalur pembubaran. Itu sesuai pasal 62 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa surat teguran berupa surat peringatan tertulis diberikan sebelum keputusan membubarkan ormas diambil.

Mulai peringatan tertulis kesatu, kedua, sampai ketiga. ”Pokoknya, nanti pasti ada langkah-langkah yang akan kita lakukan ya,” imbuh Yasonna.

Untuk membubarkan ormas, pemerintah juga harus membuat laporan kepada lembaga hukum. Prosedur untuk pelaporan tersebut saat ini masih dikoordinasikan.

Kemenkumham juga akan mengambil peran untuk menyokong data ke Kemenko Polhukam. ”Ya prosedurnya kan harus kita sampaikan melalui kita (Kemenkum HAM). Semua yang dari Kemenko Polhukam memberi data-data. Kemendagri, Polri, dan Kejagung," kata Yasonna.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News