HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Dia menuturkan, pembubaran HTI ini bukan terkait aksi damai 411 dan 212. Murni karena ideologinya menolak Pancasila. "Dengan FPI ini beda konteksnya. Yang jelas menolak Pancasila," terangnya.
Menurutnya, memang ada sejumlah organisasi lain yang sama seperti HTI. Namun, jumlahnya belum diketahui.
"Nanti saya belum bawa datanya semua. Kita cek nanti," paparnya. (Bay/Far/Gun/Jun/Idr/Syn/Tau/bil)
Prosedur Pembubaran Ormas
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah melakukan upaya persuasif. Sanksi administratif yang pertama diberikan berupa peringatan tertulis. Terdiri atas peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan atau penghentian sementara kegiatan.
Ketika ormas tidak mematuhi sanksi penghentian sementara, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri