HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas

HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

 

Dia menuturkan, pembubaran HTI ini bukan terkait aksi damai 411 dan 212. Murni karena ideologinya menolak Pancasila. "Dengan FPI ini beda konteksnya. Yang jelas menolak Pancasila," terangnya.

Menurutnya, memang ada sejumlah organisasi lain yang sama seperti HTI. Namun, jumlahnya belum diketahui.

"Nanti saya belum bawa datanya semua. Kita cek nanti," paparnya. (Bay/Far/Gun/Jun/Idr/Syn/Tau/bil)

Prosedur Pembubaran Ormas

Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah melakukan upaya persuasif. Sanksi administratif yang pertama diberikan berupa peringatan tertulis. Terdiri atas peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga.

Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan atau penghentian sementara kegiatan.

Ketika ormas tidak mematuhi sanksi penghentian sementara, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News