HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas

HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS

Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas

 


Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News