HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Selasa, 09 Mei 2017 – 03:48 WIB
Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Ada 7.376 Hotspot di Lahan 235 Perusahaan, Ini Seharusnya Jadi Atensi Kapolri