HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
Selasa, 09 Mei 2017 – 03:48 WIB

Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/5/2015). FOTO: MIFTAHULHAYAT/dok.JAWA POS
Sanksi pencabutan status badan hukum dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- PT Mayawana Persada Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasionalnya
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku