HTI Dibubarkan, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Sampaikan Kecaman
3. Bahwa UUD 1945 merupakan pijakan dasar dan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) ini, menjadi sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
4. Kami Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) akan melawan melalui jalur hukum, agar upaya sepihak pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tidak terulang.
5. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran.
Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya.
6. Kami menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.
Langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan surat keputusan badan hukumnya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- 5 Berita Terpopuler: Banser vs HTI, Jadi Kapan Rizieq Pulang? Jokowi Masih Dikaitkan dengan PKI
- Menag: HTI Sudah Dibubarkan, Khilafah Tidak Diterima di Indonesia
- Tok Tok Tok, MA Tolak Permohonan Kasasi HTI
- Yusril: HTI Ormas Tak Berbadan Hukum, Bukan Terlarang
- Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Sudah Tepat