HTI Dibubarkan, Yusril: Kediktatoran Jangan Diberi Tempat
Rabu, 19 Juli 2017 – 16:09 WIB

Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) menyerahkan permohonan gugatan uji materi kepada petugas di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tinggal diam menyikapi langkah pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM, yang telah mencabut status badan hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK