HTI Gugat Pemerintah, Mendagri: Silakan Saja

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menghargai setiap sikap dan keputusan anak bangsa termasuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang memilih menggugat keputusan pemerintah membubarkan ormas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
HTI menempuh jalur hukum setelah sebelumnya dibubarkan, pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas. Ideologi ormas yang mengusung khilafah ini dinilai bertentangan dengan Pancasila.
“Ada mekanisme hukumnya kan. Jadi silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (18/10).
Selain menghormati putusan tersebut, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menegaskan kesiapan pemerintah menghadapi gugatan tersebut. Apalagi sebelumnya HTI juga diketahui melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Perppu Ormas tersebut.
"Mau ke MK, pengadilan atau dipanggil DPR, pemerintah siap menjelaskan. Kami mengikuti saja, karena Perppu Ormas diterbitkan benar-benar untuk menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan paham lain selain Pancasila, " ucap Tjahjo.
Untuk diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas. Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan langkah pemerintah membubarkan HTI. Ormas ini kemudian melakukan sejumlah perlawanan hukum. Berbagai cara ditempuh, mulai dari mengajukan judicial review ke MK hingga menggugat ke PTUN.(gir/jpnn)
Pemerintah siap menghadapi gugatan HTI lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga NKRI.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng