HTI Masih Gencar Berdakwah ke Kalangan ASN dan Militer
jpnn.com, JAKARTA - Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, ada dua tantangan Pancasila ke depan, yaitu radikalisme agama dan sekuler. Keduanya adalah paham yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
"Radikalisme agama adalah gerakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi yang berbasiskan agama, contohnya khilafah. Gerakan ini secara masif melakukan penyebaran pahamnya melalui berbagai media dengan menyasar banyak kalangan," terang Zainut di Jakarta, Jumat (2/8).
Meskipun HTI sebagai ormas yang mengusung paham khilafah sudah dibubarkan oleh pemerintah, lanjutnya, tetapi ajarannya terus didakwahkan oleh kader-kadernya kepada banyak kalangan. Khususnya kepada kelompok-kelompok staregis, misalnya pelajar, mahasiswa, ASN dan kalangan militer.
BACA JUGA: Dituduh Anti-Pancasila setelah Jadi Ahli Gugatan HTI, Profesor Hukum Undip Polisikan Atasan
Menurut pandangan MUI khilafah memang bersumber dari ajaran Islam. Namun khilafah bukanlah satu-satunya sistem pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam.
Sehingga setiap upaya yang ingin memaksakan paham khilafah untuk diterapkan di Indonesia, adalah bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan bangsa Indonesia yang sudah menerima NKRI dan Pancasila. Upaya tersebut juga dapat berpotensi melahirkan konflik dan ancaman bagi keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Sedangkan tantangan Pancasila yang kedua adalah ancaman paham radikalisme sekuler, yaitu ingin memisahkan Pancasila dari nilai-nilai agama. Gerakan ini menghendaki agar bangsa Indonesia menjadi bangsa sekuler, liberal dan jauh dari nilai-nilai agama.
"Untuk menghadapi tantangan dan ancaman tersebut, MUI mengajak seluruh kader IPNU untuk menguatkan komitmennya kepada nilai-nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang utuh, bersatu, kuat dan sejahtera," tutupnya. (esy/jpnn)
Meskipun HTI sebagai ormas yang mengusung paham khilafah sudah dibubarkan oleh pemerintah, lanjutnya, tetapi ajarannya terus didakwahkan oleh kader-kadernya kepada banyak kalangan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025