HTI Menolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi
Rabu, 29 Juni 2011 – 18:13 WIB

HTI Menolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyatakan menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang kaya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Alasannya, dalam konsep Islam, BBM merupakan kepemilikan umum yang dikelola atas nama negara dan dikembalikan kepada masyarakat. Ismail juga mengkritisi istilah subsidi BBM. Kata dia, kata subsidi tidak dikenal dalam Islam karena negaralah yang berkewajiban untuk mengurus rakyatnya, baik dalam pengelolaan sumber daya alam, pendidikan maupun kesehatan. " (Ini) istilah yang keliru, karena negara wajib untuk mengurus rakyatnya membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan termasuk mengelola energi yang merupakan milik rakyat dan dikembalikan ke rakyat," katanya.
"Negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Kami menolak fatwa itu, karena bertentangan dengan fakta, juga bertentangan dengan problema. Yang terjadi di lapangan adalah liberalisasi," kata Ismail Yusanto kepada wartawan di sela-sela Konferensi Rajab di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2011).
Baca Juga:
Menurut Ismail, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan liberalisasi terhadap minyak dan gas bumi. Karena akar masalahnya kata dia, pengelolaan energi di Indonesia sudah diserahkan kepada individu-individu pemilik modal, padahal minyak dan gas bumi merupakan kepemilikan umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyatakan menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia