HTI Menolak Fatwa Haram BBM Bersubsidi
Rabu, 29 Juni 2011 – 18:13 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyatakan menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang kaya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Alasannya, dalam konsep Islam, BBM merupakan kepemilikan umum yang dikelola atas nama negara dan dikembalikan kepada masyarakat. Ismail juga mengkritisi istilah subsidi BBM. Kata dia, kata subsidi tidak dikenal dalam Islam karena negaralah yang berkewajiban untuk mengurus rakyatnya, baik dalam pengelolaan sumber daya alam, pendidikan maupun kesehatan. " (Ini) istilah yang keliru, karena negara wajib untuk mengurus rakyatnya membiayai kebutuhan pendidikan, kesehatan termasuk mengelola energi yang merupakan milik rakyat dan dikembalikan ke rakyat," katanya.
"Negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Kami menolak fatwa itu, karena bertentangan dengan fakta, juga bertentangan dengan problema. Yang terjadi di lapangan adalah liberalisasi," kata Ismail Yusanto kepada wartawan di sela-sela Konferensi Rajab di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2011).
Baca Juga:
Menurut Ismail, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa mengharamkan liberalisasi terhadap minyak dan gas bumi. Karena akar masalahnya kata dia, pengelolaan energi di Indonesia sudah diserahkan kepada individu-individu pemilik modal, padahal minyak dan gas bumi merupakan kepemilikan umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menyatakan menolak fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan orang
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK