HTR Harus Menambah Pendapatan Rakyat
![HTR Harus Menambah Pendapatan Rakyat](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161219_105027/105027_468077_rls14_jpnn.jpg)
jpnn.com - JPNN.com PULANG PISAU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menyempurnakan format yang ideal bagi kebijakan atas pengelolaan hutan. Format tersebut akan dimasukkan dalam program KLHK.
Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya, format idealnya adalah hutan tanaman rakyat akan memberikan pendapatan lebih masyarakat pemilik kebun.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Siti saat berkunjung ke Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (15/12).
Menteri Siti menjelaskan sudah ada 12,7 juta hektar lahan yang dibuka pemerintah pusat untuk HTR yang di dalamnya juga ekowisata dan agroforestry untuk tahun 2016.
Dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah karena ada 1,7 juta lagi lahan yang masuk dalam permohonan di KLHK.
"Apabila contoh dari HTR seperti di Kalimantan Tengah ini terlihat, maka Gubernur dan Bupati lainnya akan mengajukan permohonan," kata Menteri Siti.
Dalam peninjauan lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan kayu milik PT Naga Bhuana di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, ia mengatakan, bahwa usaha terkait dengan kehutanan harus memberikan efek kesejahteraan kepada masyarakat.
"Sejak tahun 1980an, pemerintah sudah melepaskan tanah yang katanya untuk rakyat. Namun, setelah status kawasan hutan dilepaskan, rakyat masih tidak mendapatkan apa-apa," ucapnya.
JPNN.com PULANG PISAU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menyempurnakan format yang ideal bagi kebijakan atas pengelolaan hutan.
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya
- Haul Akbar KH A Muafi A Zaini Dihadiri Puluhan Ribu Masyarakat
- Memerangi Judi Online, AKBP Dhovan Perintahkan Periksa Seluruh Ponsel Personel Polres Dumai
- Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
- Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana