Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk

Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan. Dinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasi. Melalui reformasi baik diranah Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif, implementasi tata hubungan antar lembaga mulai terlihat.

Dalam lembaga legislatif, beberapa kalangan menilai bahwa DPD yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme check and balance antarkamar dalam parlemen.

"Sering dikatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi, sekedar untuk memenuhi tuntutan reformasi," kata ketua kelompok DPpD di MPR RI, Bambang Soeroso dalam seminar Sosialisasi empat Pilar "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (9/11).

Di samping itu, perkembangan politik kekinian juga membuktikan, UUD 1945 belum secara jelas mengatur tata hubungan antara Presiden dengan DPR, antara MA, MK, dan KY. Konflik konstitusional antar lembaga ini kata Bambang, menjadi titik awal pemikiran mengenai perlunya penataan kembali sistem ketatanegaraan.

JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News