Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
Rabu, 09 November 2011 – 11:03 WIB
JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan. Dinamika politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat dikatakan telah melewati masa adaptasi. Melalui reformasi baik diranah Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif, implementasi tata hubungan antar lembaga mulai terlihat. Di samping itu, perkembangan politik kekinian juga membuktikan, UUD 1945 belum secara jelas mengatur tata hubungan antara Presiden dengan DPR, antara MA, MK, dan KY. Konflik konstitusional antar lembaga ini kata Bambang, menjadi titik awal pemikiran mengenai perlunya penataan kembali sistem ketatanegaraan.
Dalam lembaga legislatif, beberapa kalangan menilai bahwa DPD yang semula diniatkan untuk memberikan keseimbangan bagi DPR untuk menciptakan mekanisme check and balance antarkamar dalam parlemen.
Baca Juga:
"Sering dikatakan bahwa DPD hanya sebagai aksesoris demokrasi, sekedar untuk memenuhi tuntutan reformasi," kata ketua kelompok DPpD di MPR RI, Bambang Soeroso dalam seminar Sosialisasi empat Pilar "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (9/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap