Hubungan Antar Lembaga Dinilai Buruk
Rabu, 09 November 2011 – 11:03 WIB
"Perlu dipertanyakan, apakah UUD 1945 telah memberikan pengaturan dan batasan terhadap kedudukan masing-masing lembaga negara demi terselenggaranya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih efektif dan optimal," ujarnya.
Baca Juga:
Ruang-ruang kosong pengaturan dalam konstitusi dan perlunya pengaturan kembali sistem ketatanegaraan telah menjadi concern seluruh rakyat Indonesia. Melalui berbagai kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD atas kerjasama dengan 75 Perguruan Tinggi bersama para pakar dan prominem ahli serta stakeholder di daerah, dapat ditangkap bahwa masyarakat menghenendaki adanya perubahan terhadap UUD 1945.
"Pentingnya melakukan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan harus menjadi agenda konsensus bersama seluruh komponen bangsa demi terselelnggaranya keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tujuan besar bangsa Indonesia dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Dalam seminar itu pula, dilakukan penyerahan naskah Perubahan Kelima UUD 1945 dari ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso kepada Direktur Utama Perum LKBN Antara, Ahmad Muklis Yusuf.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Kurun waktu hampir satu dasawarsa dipandang cukup untuk mengevaluasi pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 pasca perubahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM