Hubungan KPU dan PKPI Makin Panas

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan keberatan atas omongan Hasyim tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4). Alasannya, pernyataan itu bisa mencemarkan nama baik partai dan meresahkan para kader.
Laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya oleh Reinhard Halomoan, kuasa hukum Imam. ’’Saya sudah serahkan kuasa kepada pengacara (Reinhard dan Supriyadi, Red),’’ kata Imam kepada Jawa Pos.
Reinhard dan Supriyadi sudah menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya. Yang dijeratkan dalam laporan tersebut adalah UU ITE. Tepatnya pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Reinhard menjelaskan, pihaknya melaporkan Hasyim terkait dengan menyebarkan berita bohong yang menyebut KPU akan melakukan PK terhadap putusan PTUN.
’’Kenapa itu dikatakan bohong? UU Pemilu menyatakan bahwa putusan PTUN final dan mengikat, serta diperkuat peraturan MA,’’ paparnya.
Pria 42 tahun tersebut menegaskan, pernyataan Hasyim dianggap bisa menekan partainya. Selain itu, yang disampaikan Hasyim menjadikan para kader PKPI resah. Khususnya soal pernyataan bahwa ada kemungkinan calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan PKPI bisa batal jika upaya hukum dari KPU dikabulkan.
’’Pernyataan itu mem-pressure dan meresahkan kader PKPI di daerah. Seolah-olah persoalan PKPI belum tuntas,’’ terangnya.
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan partainya telah melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari terkait pernyataannya akan mengajukan PK atas putusan PTUN.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar