Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas
jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat. Andi mengajukan gugatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Unifah.
Andi Asrun diberhentikan Unifah dari jabatannya sebagai sekretaris advokasi PB PGRI.
“Saya hari ini resmi daftarkan gugatan di PN Jakarta pusat,” ujar Asrun dalam pernyataan resminya, Senin (11/2).
Andi Asrun menyatakan SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PB PGRI bertentangan dengan Pasal 11 ART PGRI. Sebab, tidak disebutkan kesalahannya apa.
Andi Asrun yang sedang membela guru honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan asal Kebumen di PN Jakarta Pusat melawan Presiden Jokowi ini menyayangkan sikap Unifah.
Surat pengajuan gugatan Andi Asrun kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Istimewa for JPNN
Unifah dinilai menghilangkan haknya untuk membela diri dalam Forum Konferensi Kerja PGRI yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Februari lalu.
Kuasa hukum guru honorer yakni Andi Asrun, resmi mengajukan gugatan kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga