Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas

jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat. Andi mengajukan gugatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Unifah.
Andi Asrun diberhentikan Unifah dari jabatannya sebagai sekretaris advokasi PB PGRI.
“Saya hari ini resmi daftarkan gugatan di PN Jakarta pusat,” ujar Asrun dalam pernyataan resminya, Senin (11/2).
Andi Asrun menyatakan SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PB PGRI bertentangan dengan Pasal 11 ART PGRI. Sebab, tidak disebutkan kesalahannya apa.
Andi Asrun yang sedang membela guru honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan asal Kebumen di PN Jakarta Pusat melawan Presiden Jokowi ini menyayangkan sikap Unifah.
Surat pengajuan gugatan Andi Asrun kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Istimewa for JPNN
Unifah dinilai menghilangkan haknya untuk membela diri dalam Forum Konferensi Kerja PGRI yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Februari lalu.
Kuasa hukum guru honorer yakni Andi Asrun, resmi mengajukan gugatan kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi.
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening