Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas

jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat. Andi mengajukan gugatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Unifah.
Andi Asrun diberhentikan Unifah dari jabatannya sebagai sekretaris advokasi PB PGRI.
“Saya hari ini resmi daftarkan gugatan di PN Jakarta pusat,” ujar Asrun dalam pernyataan resminya, Senin (11/2).
Andi Asrun menyatakan SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PB PGRI bertentangan dengan Pasal 11 ART PGRI. Sebab, tidak disebutkan kesalahannya apa.
Andi Asrun yang sedang membela guru honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan asal Kebumen di PN Jakarta Pusat melawan Presiden Jokowi ini menyayangkan sikap Unifah.
Surat pengajuan gugatan Andi Asrun kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Istimewa for JPNN
Unifah dinilai menghilangkan haknya untuk membela diri dalam Forum Konferensi Kerja PGRI yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Februari lalu.
Kuasa hukum guru honorer yakni Andi Asrun, resmi mengajukan gugatan kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan