Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas

“Hak untuk bela diri di Konkernas dihalangkan,” tambah Asrun.
Dia menegaskan, dalam Pasal 11 ayat 3 ART PGRI memberi hak membela diri kepada Pengurus PGRI di Konkernas. Pemberhentian anggota PB PGRI harus dipertanggungjawabkan dalam Konkernas.
“Unifah harus dipecat, karena telah melanggar AD/ART PGRI,” tambah pengacara yang sering menangani sengketa hasil Pilkda di MK ini.
Andi Asrun akan meminta PN Jakarta Pusat menghukum Unifah membayar ganti rugi senilai Rp1,-.
“Di tengah krisis ekonomi, sebagian rakyat Indonesia cari satu rupiah pun sulit sekali,” sambung alumni FHUI.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada, Alamaak!
Sebelumnya Andi Asrun juga sedang menggugat Ketum PB PGRI agar melaksanakan audit eksternal untuk dana bantuan pemerintah untuk renovasi Gedung Guru dan Kongres PGRI 2013 serta membayar kewajiban pajak segala pengeluaran di tahun 2017/2018.
"PN Jakarta Pusat akan memulai pemeriksaan gugatan pada Selasa, 12 Februari ini," tutupnya.
Kuasa hukum guru honorer yakni Andi Asrun, resmi mengajukan gugatan kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi.
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan