Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal

DPR Setuju Usul Pemerintah

Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) kerja sama teknik dan militer dua negara. RUU itu merupakan inisiatif pemerintah yang diserahkan ke DPR.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengirimkan draf RUU kerja sama militer tersebut ke DPR pada 2 Juni 2010. Presiden juga telah menugasi Menlu, Menhan, dan Menkum-HAM selaku wakil pemerintah untuk membahas RUU tresebut. "Komisi I telah melakukan rapat konsultasi atas RUU itu," kata Mahfudz dalam sidang paripurna di gedung DPR kemarin (21/9).

Dari hasil rapat konsultasi, kata Mahfudz, Komisi I DPR telah memperoleh berbagai masukan atas RUU kerja sama militer itu. Melalui RUU tersebut, RI dimungkinkan untuk melakukan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pembinaan personel TNI. "Yang utama adalah demi menstimulasi kemampuan industri strategis nasional di bidang pertahanan," jelas Mahfudz.

Namun, di antara berbagai sisi positif itu, muncul kekhawatiran adanya kebergantungan RI kepada alutsista suatu negara. Hal itu bisa berdampak pada posisi tawar RI di dunia internasional. Dengan begitu, diversifikasi sumber pengadaan alutsista harus dilakukan. "Supaya memperkecil tingkat kebergantungan itu," lanjutnya.

JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News