Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
DPR Setuju Usul Pemerintah
Rabu, 22 September 2010 – 06:11 WIB

Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
Mahfudz menambahkan, muncul perdebatan apakah perjanjian bilateral pada level itu bisa ditindaklanjuti dalam produk hukum selevel UU. Karena itu, komisi I mendasarkan diri pada pasal 9, 10, dan 11 UU 24/2004 bahwa pengesahan perjanjian internasional bisa dilakukan melalui UU atau keputusan presiden.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam rapat paripurna, seluruh anggota DPR setuju untuk memulai pembahasan RUU tersebut. "Apakah RUU ini disetujui untuk dibahas"? ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah Mahfudz membacakan tanggapan atas usul pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu.
Dalam paripurna tersebut, tidak ada interupsi atas RUU kerja sama RI dengan Rusia tersebut. Dengan demikian, Pram langsung mengetok palu tanda setuju. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global