Hubungan Militer RI-Rusia Bakal Normal
DPR Setuju Usul Pemerintah
Rabu, 22 September 2010 – 06:11 WIB
Mahfudz menambahkan, muncul perdebatan apakah perjanjian bilateral pada level itu bisa ditindaklanjuti dalam produk hukum selevel UU. Karena itu, komisi I mendasarkan diri pada pasal 9, 10, dan 11 UU 24/2004 bahwa pengesahan perjanjian internasional bisa dilakukan melalui UU atau keputusan presiden.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam rapat paripurna, seluruh anggota DPR setuju untuk memulai pembahasan RUU tersebut. "Apakah RUU ini disetujui untuk dibahas"? ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung setelah Mahfudz membacakan tanggapan atas usul pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu.
Dalam paripurna tersebut, tidak ada interupsi atas RUU kerja sama RI dengan Rusia tersebut. Dengan demikian, Pram langsung mengetok palu tanda setuju. (bay/c4/agm)
JAKARTA - Kerja sama pemerintah Republik Indonesia dengan Rusia bakal memasuki babak baru. Rapat paripurna DPR sepakat untuk membahas rancangan undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer