Hubungan Seksual Remaja Putri dengan Bule Tersebar Luas
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menunjukan barang bukti pada kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Setelah itu, N juga diduga merekam aktivitas seksualnya dan mengunggah video yang direkamnya ke situs po*no.
JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Dalam video tersebut, remaja putri sedang melakukan hubungan seksual dengan bule di kamar apartemen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- BPS: 6,3 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali Sepanjang 2024
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA