Hubungan Tak Direstui, Rini Buang Bayi Sendiri
Kamis, 17 November 2011 – 11:11 WIB

Hubungan Tak Direstui, Rini Buang Bayi Sendiri
Untuk Sr, saat ini masih dalam pengejaran polisi. Rini atas kejadian ini akan dijerat Pasal 77 B UU nomor 23 tahun 2003 UU perlindungan anak dengan anacaman maksimal 5 tahun Serta Pasal 32 junto 53 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Pascapenemuan bayi itu, suasana di sekitar rumah kontrakan Rini terlihat ramai pagi kemarin. Puluhan warga terutama ibu-ibu berbondong-bondong ke sana. Mereka mengutuk perbuatan Rini yang dinilai tak berperikemanusiaan itu.
"Untung bayinya selamat. Maunya enak sendiri. Giliran lahir malah buang. Dasar tidak ada rasa kemanusiaan sama sekali," ujar seorang ibu di lokasi bayi ditemukan.
Menurut Ayu salah satu warga yang mengenal Rini, selama ini memang tak ada satu orangpun yang tahu kalau Rini hamil. "Bukan nggak tahu lagi, memang kelihatan nggak hamil apalagi dia (Rini) badannya besar," ungkap Ayu.
BATAM - Bayi perempuan yang baru lahi ditemukan warga menangis kedinginan di dalam parit berair di perumahan Puteri Hijau Blok I, Sagulung, Rabu
BERITA TERKAIT
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Polisi Ungkap Hasil Tes DNA Dokter Cabul Priguna, Simak
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu