Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Senin, 11 Januari 2021 – 23:50 WIB
"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya.
Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial S, 29, yang diduga selingkuh dengan D, 21, perempuan yang sudah mempunyai suami warga Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, diusir dari kampung. Bahkan, S sempat nyaris diamuk massa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
- Konon Azizah Salsha Akui Perselingkuhan dengan Salim Nauderer
- Rekaman Obrolan Rachel Vennya dan Pratama Arhan Soal Dugaan Perselingkuhan Zize Bocor, Waduh
- Kesal Perceraiannya Disebut karena Orang Ketiga, Ruben Onsu Bilang Begini, Tegas!
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel