Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Terlapor diamankan warga saat tepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. Foto: ANTARA/HO

"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya.

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat

"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial S, 29, yang diduga selingkuh dengan D, 21, perempuan yang sudah mempunyai suami warga Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, diusir dari kampung. Bahkan, S sempat nyaris diamuk massa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News