Hugua Komisi II: Saatnya PPPK Menerima Gaji dan Rapelannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Hugua mengaku lega setelah ada penjelasan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebut posisi rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah di meja Presiden Joko Widodo.
Artinya, cepat atau lambat, Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 tersebut akan ditetapkan.
"Saya ikut lega rancangan Perpres sudah di meja presiden. Berarti masalah anggaran sudah clear," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (24/9).
Hugua menyebutkan, selama ini Perpres gaji PPPK belum ditetapkan karena tertahan di Kementerian Keuangan.
Namun, dia mengaku bisa memaklumi Menkeu Sri Mulyani lama membubuhkan tanda tangannya karena pengangkatan PPPK berkaitan dengan anggaran.
Politikus PDIP ini berpendapat, bila rancangan Perpres sudah diteken Menkeu Sri Mulyani, artinya masalah anggaran sudah klir.
"Saya yakin, meski negara tengah kesulitan anggaran tetapi Menkeu sudah berhitung dengan cermat akan kesiapan pemerintah untuk membayar gajj serta rapelan PPPK," ujarnya.
PPPK, lanjut Hugua, sudah saatnya menerima gaji serta rapelannya. Sebab, sudah terlalu lama mereka "berpuasa".
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah segera mengangkat 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK agar mereka bisa menerima gaji serta rapelannya
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024