Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi

jpnn.com - JAKARTA – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4) sudah panas di awal.
Rapat dengan agenda pembuktian dari pihak terkait (Prabowo-Gibran) itu tegang sebelum sesi pengambilan sumpah para ahli.
Para ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait ialah nama-nama beken, yang sudah sering terdengar di kancah hukum, tata negara, dan politik, yakni Andi Muhammad Asrun, Abdul Chair Ramadhan, Aminudin Ilmar, Margarito Kamis, Edward Omar Sharif, Hasan Nasbi, Muhammad Qodari, dan Khalil Chairi.
Setelah pimpinan sidang Suhartoyo mengabsen para ahli dan meminta klarifikasi kepada ketua tim pihak terkait, Yusril Ihza Mahendra, hujan interupsi pun turun.
Tim pemohon satu (Anies-Muhaimin) yang diisi Bambang Widjojanto (BW), Refly Harun, serta dari kubu pemohon dua (Ganjar-Mahfud MD) yang dihuni Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail, silih berganti meminta pertimbangan hakim Suhartoyo.
Nama Andi Muhammad Asrun, Margarito Kamis, Edward Oamar Sharif, Hasan Nasbi, hingga M. Qodari disebut-sebut dalam interupsi tersebut.
BW, Refly, Todung Mulya, dan Maqdir bak geli melihat tokoh yang mereka sebut menjadi pendukung Prabowo-Gibran itu bersaksi di sidang.
"Margarito Kamis dan Hasan Nasbi, dua-duanya sering sekali mewakili 02 (Prabowo-Gibran) dalam perdebatan, sering sekali berhadapan dengan saya. Kami meragukan independensinya mengungkapkan keterangan sebagai ahli," kata Refly Harun.
Tim pemohon beramai-ramai menginterupsi, mempertanyakan independensi para ahli pihak Prabowo di sidang PHPU.
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- PCO RI-Turkiye Sepakati Kerja Sama Bidang Media dan Komunikasi
- Prabowo Mengakui Hasan Nasbi Teledor, Sekjen Golkar Singgung Opsi Evaluasi
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Kirim Tim Lobi ke AS untuk Negosiasi Tarif Impor Donald Trump
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO