Hujan Interupsi Nyaris Batalkan Sidang Pleno Vertual
Senin, 07 Januari 2013 – 16:14 WIB
Menanggapi hal ini, KPU mengalah. Akhirnya Komisioner Ida Budhiati, membacakan apa yang menjadi dasar hukum KPU dan meminta perwakilan parpol bersabar, serta menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Konstruksi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, KPU diberi kontribusi untuk menyusun peraturan. Kami sudah beri kesempatan, kami minta waktu untuk menjelaskan. Kami sudah laksanakan tugas dan parpol kita ajak berdiskusi menetapkan PKPU (Peraturan KPU,red). Kalau keberatan, silahkan ajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila kami keliru, silahkan ajukan judicial review," katanya meredakan suasana.
Suasana tetap tidak mereda. Meski begitu, pembacaaan hasil verifikasi faktual mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, tetap dilanjutkan. Dan akhirnya berangsur-angsur hujan interupsi semakin berkurang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Baru saja dibuka, rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014, langsung dihujani interupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin