Hujan Interupsi Nyaris Batalkan Sidang Pleno Vertual
Senin, 07 Januari 2013 – 16:14 WIB
Menanggapi hal ini, KPU mengalah. Akhirnya Komisioner Ida Budhiati, membacakan apa yang menjadi dasar hukum KPU dan meminta perwakilan parpol bersabar, serta menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Konstruksi Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, KPU diberi kontribusi untuk menyusun peraturan. Kami sudah beri kesempatan, kami minta waktu untuk menjelaskan. Kami sudah laksanakan tugas dan parpol kita ajak berdiskusi menetapkan PKPU (Peraturan KPU,red). Kalau keberatan, silahkan ajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Apabila kami keliru, silahkan ajukan judicial review," katanya meredakan suasana.
Suasana tetap tidak mereda. Meski begitu, pembacaaan hasil verifikasi faktual mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, tetap dilanjutkan. Dan akhirnya berangsur-angsur hujan interupsi semakin berkurang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Baru saja dibuka, rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2014, langsung dihujani interupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- PKB Menyoal Keputusan KPU & Bawaslu Menetapkan Caleg yang Diberhentikan
- Sejalan dengan Prabowo, Anwar-Reny Menyiapkan Generasi Muda Menatap Indonesia Emas 2045
- Elly Lasut-Hanny Joost Pajouw Dinilai sebagai Paslon Terkuat di Pilkada Sulut 2024
- Petani Sibalaya Sambut Baik Program Berani Panen Raya Anwar Hafid