'Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...'

'Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...'
TEGAS: Gazalba Saleh di depan ruang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Foto: Maya/Jawa Pos/JPNN.com

Dengan sekuat tenaga dia menampiknya. Gazalba tanpa ragu mengatakan kepada mereka.

”Jangan pernah lakukan itu kepada kami (menawarkan materi untuk negosiasi perkara)," tegasnya.

Bagi Gazalba, menjadi hakim ad hoc merupakan amanah yang tidak bisa dibuat mainan. Gazalba yang dikenal memiliki idealisme tinggi selama ini dipandang beda oleh para pihak beperkara.

Ada yang menganggap dia hakim kaku dan kritis dalam sidang. Banyak perkara yang dia tangani bersama hakim karir diputus dengan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Misalnya, perkara korupsi dengan kedok perampokan abal-abal alias palsu oleh Terry Herdiawan, mantan kepala unit Pegadaian Rewwin, Waru.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon dengan Gazalba sebagai salah seorang anggota itu menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara. Meski tidak pernah mendapat teror atau ancaman langsung atas tindakannya, Gazalba yakin ada pihak yang tidak puas dengan putusannya.

”Saya pernah dengar dari orang ada pihak yang marah setelah dihukum lebih tinggi. Bahkan, mengatakan hakim e gendeng (hakimnya gila),” ujarnya, lantas tersenyum.

Peraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu juga beberapa kali beda pendapat dalam memutus perkara. Dia tidak gentar mengajukan dissenting opinion (opini pembanding) untuk perkara-perkara yang menarik perhatian.

Salah satunya adalah perkara korupsi penjualan aset PT Barata Indonesia (BI) yang melibatkan Mahyuddin Harahap, direktur keuangan dan sumber daya manusia (SDM).

EMPAT tahun terakhir Gazalba Saleh menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Surabaya. Sosoknya yang begitu disiplin menaati aturan membuatnya terkenal sebagai hakim tegas dan bersih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News