'Hujat Saya, Maki Saya, Jika yang Saya Lakukan Tidak Sesuai...'
”Mengikuti air mengalir saja,” katanya.
Sebagai hakim ad hoc, sesuai undang-undang, dia masih memiliki kesempatan untuk memangku jabatan tersebut lima tahun ke depan. Dengan syarat, konduite dan kinerjanya dianggap mumpuni.
Namun, Gazalba tidak ingin berandai-andai soal perpanjangan tugas tersebut. Yang dia inginkan saat ini adalah mengerjakan tugas dengan maksimal. Jika memang karirnya sebagai pengadil harus berakhir, Gazalba tidak risau. Dia masih dapat membagikan ilmu kepada para mahasiswa. Misalnya, menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Narotama seperti saat ini.
Dengan kapasitas dan idealisme yang dimiliki, Gazalba ingin memberikan pengabdian yang lebih besar kepada negara. Dia beraksi demi perubahan signifikan, terutama di bidang hukum.
Dia merasa belum melakukan hal itu dengan maksimal jika hanya berkutat pada pengabdian skala regional. Karena itu, Gazalba pernah mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK pada 2011. Dia lolos seleksi hingga 17 besar.
Setelah itu, Gazalba kembali berfokus pada tugasnya sebagai hakim tipikor. Pada 2014, dia ingin mendaftar lagi. Namun, ada Busyro Muqoddas yang kembali maju sehingga Gazalba mengurungkan niat.
”Kalau sudah ada teman yang on the track, sudah punya visi bagus memberantas korupsi, saya pilih mendukungnya saja,” ucapnya.
Gazalba mengakui cita-cita masa kecilnya bukan hakim, tapi diplomat. Dia terpanggil menjadi hakim karena korupsi di negeri ini semakin lama kian masif.
Dia merasa rugi jika ilmu yang dimiliki hanya diberikan kepada orang-orang tertentu. Sekadar memberikan semangat idealisme untuk menegakkan keadilan tanpa berperan, bagi dia, bagaikan orang yang hidup di padang gersang.
EMPAT tahun terakhir Gazalba Saleh menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Surabaya. Sosoknya yang begitu disiplin menaati aturan membuatnya terkenal sebagai hakim tegas dan bersih
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Mau Berubah?
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim