Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar

Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com - Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, terkait putusan onslag atau lepas pada perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), pantas dihukum berat.

Kedua oknum pengacara hedon yang jadi tersangka suap hakim tersebut ialah Marcella Santoso dan Aryanto Bakri alias Ary Bakri, yang menurutnya kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial di saat masyarakat kesusahan.

Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
Aksi Perkumpulan Pemuda Keadilan di Kejagung RI. Foto: supplied

"Saat rakyat susah, pengacara-pengacara hedon malah pamer kekayaan yang mereka dapat dengan cara 'melacur'. Menggadaikan idealisme hukum dengan menghalalkan segala cara," kata Dendi.

Dia menilai kedua pengacara yang kini berstatus tersangka itu sebelumnya juga aktif membela koruptor, antara lain Rafael Alun Trisambodo terkait perkara pajak, hingga Harvey Moeis dan Helena Lim di kasus korupsi timah Rp 300 triliun.

Menurut Dendi, Marcella dan Ary gemar pamer gaya hidup mewah yang diduga dibangun di atas kerja-kerja amoral. "Saat rakyat susah, dua pengacara ini malah pamer kemewahan hasil dari jual beli keadilan. Bukan sekadar pelanggaran hukum, ini pelanggaran etik paling menjijikkan," ucapnya.

Oleh karena itu, Perkumpulan Pemuda Keadilan mendorong dilakukan reformasi total terhadap dunia advokat Indonesia. Dia mendesak pemerintah dan institusi hukum untuk membongkar praktik mafia hukum dan memulai perombakan dari akar.

"Saya pikir sudah saatnya mereformasi total pendidikan para pengacara. Jangan lagi ada mafia hukum, bandit, makelar kasus, atau sales vonis berkedok pengacara," tuturnya.

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, pantas dihukum berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News