Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar

Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kemudian, pihaknya mendorong pembentukan lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal dan independen, serta pengawasan ketat terhadap praktik magang, rekrutmen, hingga lisensi pengacara.

Selain itu, pengacara harus kembali ke khitahnya untuk keadilan bukan semata mencari kehidupan. "Kami usulkan harus ada badan atau lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal," kata dia.(fat/jpnn)

Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, pantas dihukum berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News