Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
Selasa, 22 April 2025 – 16:20 WIB

Tersangka Marcella Santoso selaku advokat, dibawa oleh penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kemudian, pihaknya mendorong pembentukan lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal dan independen, serta pengawasan ketat terhadap praktik magang, rekrutmen, hingga lisensi pengacara.
Selain itu, pengacara harus kembali ke khitahnya untuk keadilan bukan semata mencari kehidupan. "Kami usulkan harus ada badan atau lembaga penegak kode etik profesi advokat yang tunggal," kata dia.(fat/jpnn)
Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman menilai dua pengacara hedon yang terjerat kasus suap hakim Rp 60 miliar, pantas dihukum berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar