Hukum Berat Petugas Lapas Terlibat Narkoba
Selasa, 24 Juli 2012 – 09:45 WIB
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Marwan Jafar, menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat peredaran narkoba. Salah satu caranya adalah dengan merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Pemerintah sebaiknya tidak bersikap biasa-biasa lagi dalam pemberantasan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan," tegas Marwan, Senin (23/7), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Marwan, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU 35/2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan juga, pada Instruksi Presiden 12/2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 pada bagian Kedua point 4 huruf e menyebutkan "Pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba."
Baca Juga:
Ketua DPP PKB itu mengatakan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petugas Lapas sangat penting. Sebab, secanggih apapun alat Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif jika SDM petugas Lapas masih rendah.
JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Marwan Jafar, menuntut hukuman lebih berat bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat