Hukum Berat Sindikat Vaksin Palsu untuk Bayi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi.
Menurut Wakil Ketua KPAI Susanto, aparat yang berwenang harus menghukum pelaku seberat-beratnya. Ia menegaskan, praktik ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius sehingga pelakunya pantas dipidana seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat perlu diusut tuntas," ujar Susanto, Sabtu (25/6).
Dia juga meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya.
"Tidak boleh orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ungkapnya.
Ia menambahkan, masalah ini harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.
"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotek mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," ujar dia.
KPAI mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu. "Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?