Hukum Berhubungan Badan di Waktu yang Terlarang
Kamis, 28 Juli 2022 – 15:17 WIB

Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya IdulFitri maupun IdulAdha, tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.
Dengan demikian, tidak ada satupun dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyatakan keharaman jimak pada malam hari raya.
Akan tetapi terdapat pendapat ulama kemakruhan jimak pada malam tersebut karena ada beberapa alasan-alasan yang telah disebutkan tadi.
Selain itu juga, sebaiknya tidak melakukan jimak pada malam tersebut sebagai kehati-hatian.(jpnn)
Lalu apa hukumnya bersenggama dengan pasangannya (suami-istri) saat malam takbir hari raya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- inDrive Berikan Bantuan Hari Raya Bagi Pengemudi
- Anak-Anak Yatim di Gaza Dapat Bantuan Program Belanja Menjelang Hari Raya
- 7 Warna Baju ini Bisa jadi Pilihan untuk Outfit Lebaran
- Gas Elipiji 3 Kg Bersubsidi Langka Menjelang Hari Raya, Brando Susanto PDIP Merespons
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Pelajar SMA yang Setubuhi Siswi SMP Ternyata Sudah Berkali-Kali, Ini Kata Polisi