Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh: Davianus Hartoni Edy - Praktisi hukum dan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Perdagangan Internasional Universitas Indonesia

Artinya, dalam pandangan hukum positif, tidak cukup menggunakan nilai-nilai moral (etika) sebagai landasan kebaikan tetapi perlu menyisakan ruang bagi berlakunya permakluman (excuse) dan pembenaran (justification).
Postulat ini seolah-olah mengaksentuasikan bahwa hukum memiliki gradasi elastisitas yang lebih tinggi dibandingkan etika.
Paham inilah yang kurang lebih (mungkin) telah digunakan oleh MK dalam Putusan PHPU Presiden 2024 yang menolak semua permohonan pemohon karena pelanggaran yang dipersoalkan merupakan ranah etika yang dalam perspektif hukum positif dapat dimaklumi dan dijustifikasi selama belum ada aturan yang mengatur perbuatan yang dianggap melanggar tersebut.
Hal ini memperjelas bahwa hukum dan etika adalah dualisme yang berbeda namun saling beririsan, keduanya berjalan bersama tetapi memiliki identitas yang berbeda.
Kritik Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Putusan MK 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang menolak permohonan pihak pemohon seluruhnya, telah menampilkan diskusi mendalam tentang perselisihan hasil pemilihan umum.
Adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK semakin menjelaskan bahwa pergulatan pemikiran para hakim MK adalah representasi dari dinamika pemahaman dan penerapan hukum di Indonesia yang semakin progresif belakangan ini.
Skor 5:3 dalam penentuan Putusan MK atas PHPU 2024 tidak sekedar menjadi simbol menang dan kalah dalam sebuah peradilan tetapi lebih jauh dari itu merupakan gambaran dialektika yang sangat fundamental karena pertimbangan perdebatan terhadap substansi perkara melibatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Sengketa pemungutan suara nasional kali ini telah membuka pemahaman baru tentang hukum dan etika yang maknanya diperdebatkan dalam proses putusan MK.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA