Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Oleh: Davianus Hartoni Edy - Praktisi hukum dan mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Perdagangan Internasional Universitas Indonesia
Artinya, dalam pandangan hukum positif, tidak cukup menggunakan nilai-nilai moral (etika) sebagai landasan kebaikan tetapi perlu menyisakan ruang bagi berlakunya permakluman (excuse) dan pembenaran (justification).
Postulat ini seolah-olah mengaksentuasikan bahwa hukum memiliki gradasi elastisitas yang lebih tinggi dibandingkan etika.
Paham inilah yang kurang lebih (mungkin) telah digunakan oleh MK dalam Putusan PHPU Presiden 2024 yang menolak semua permohonan pemohon karena pelanggaran yang dipersoalkan merupakan ranah etika yang dalam perspektif hukum positif dapat dimaklumi dan dijustifikasi selama belum ada aturan yang mengatur perbuatan yang dianggap melanggar tersebut.
Hal ini memperjelas bahwa hukum dan etika adalah dualisme yang berbeda namun saling beririsan, keduanya berjalan bersama tetapi memiliki identitas yang berbeda.
Kritik Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Putusan MK 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan MK 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang menolak permohonan pihak pemohon seluruhnya, telah menampilkan diskusi mendalam tentang perselisihan hasil pemilihan umum.
Adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK semakin menjelaskan bahwa pergulatan pemikiran para hakim MK adalah representasi dari dinamika pemahaman dan penerapan hukum di Indonesia yang semakin progresif belakangan ini.
Skor 5:3 dalam penentuan Putusan MK atas PHPU 2024 tidak sekedar menjadi simbol menang dan kalah dalam sebuah peradilan tetapi lebih jauh dari itu merupakan gambaran dialektika yang sangat fundamental karena pertimbangan perdebatan terhadap substansi perkara melibatkan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Sengketa pemungutan suara nasional kali ini telah membuka pemahaman baru tentang hukum dan etika yang maknanya diperdebatkan dalam proses putusan MK.
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP