Hukum di Indonesia Tumpul ke Ahok, tapi Tajam ke Ulama

Hukum di Indonesia Tumpul ke Ahok, tapi Tajam ke Ulama
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyatakan, aksi unjuk rasa umat Islam yang marak akhir-akhir ini merupakan bentuk kegalauan masyarakat terhadap persoalan keadilan di Indonesia.

Menurutnya, persoalan pokoknya bermula dari kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Aboe menganggap perlakuan terhadap Ahok berbeda dengan kasus penodaan agama yang menjerat Permadi, Lia Eden ataupun Arswendo Atmowiloto.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, polisi baru menjerat Ahok sebagai tersangka penodaan agama setelah jutaan umat Islam turun ke jalan.

"Ahok baru dijadikan tersangka saat didemo ratusan ribu orang di Aksi 411," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta,  Selasa (21/2).

Selain itu, lanjut dia, para tersangka kasus penistaan pada umumnya selalu ditahan. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, tindakan serupa ternyata tidak berlaku pada Ahok.

Bahkan, jutaan umat Islam yang berdoa di Monas dalam Aksi 212 juga tidak mampu membawa Ahok ke tahanan. "Hal inilah yang kemudian dilihat oleh publik sebagai sebuah permasalahan," katanya.

Yang lebih aneh lagi, kata politikus yang akrab disapa dengan panggilan Habib Aboe itu, Ahok tetap aktif sebagai gubernur DKI meski sudah menyandang status terdakwa. Padahal Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah mengatur bahwa kepala daerah yang didakwa dalam perkara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara harus dinonaktifkan.

Namun, kata Habib Aboe, pemerintah tak mau mencopot Ahok. Berbagai alasan pun disodorkan.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyatakan, aksi unjuk rasa umat Islam yang marak akhir-akhir ini merupakan bentuk kegalauan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News