Hukum di Indonesia Tumpul ke Ahok, tapi Tajam ke Ulama

Hukum di Indonesia Tumpul ke Ahok, tapi Tajam ke Ulama
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy. Foto: dokumen JPNN.Com

Sementara kepala daerah lain yang menyandang status terdakwa langsung dicopot. "Hal ini tentunya menambah kuat persepsi publik adanya perlakukan istimewa yang diberikan," jelasnya.

Ironisnya, para penggagas aksi unjuk rasa umat Islam justru diperkarakan. Misalnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dikriminalisasi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

"Habib Riziq diperkarakan tesisnya yang membahas Pancasila, padahal banyak beredar buku berisi ajaran PKI yang tidak disentuh," ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Sebab, Bachtiar justru diseret-seret dalam kasus dugaan pencucian uang dari hasil sedekah umat.

"Ini juga hal yang aneh. Publik pun akhirnya membandingkan dengan aliran dana ke Teman Ahok yang kerap di sebut di publik hingga Rp 30 miliar, kenapa tidak mendapatkan perlakukan serupa," paparnya.

Habib Aboe menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum harus mengutamakan keadilan. Sebab, jangan sampai hukum hanya berlaku pada kalangan tertentu.

“Jangan sampai akhirnya masyarakat menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat, bisa bahaya sekali," pungkasnya. (boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyatakan, aksi unjuk rasa umat Islam yang marak akhir-akhir ini merupakan bentuk kegalauan masyarakat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News