Hukum Dianggap Tak Efektif Atasi Kejahatan Pajak
Selasa, 25 September 2012 – 13:18 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Said Butar-Butar mengatakan kejahatan pajak tidak efektif ditangani hanya secara hukum. Kemauan politik dan pembinaan karakter secara sistematis yang selama ini terabaikan sudah waktunya untuk mendapat tempat dalam kerangka strategi meminimalisir kejahatan pajak.
"Menekan tingkat kejahatan pajak dengan pendekatan hukum terbukti tidak efektif karena tindak kejahatan pajak masuk kategori tingkat tinggi dan sistemik. Kemauan politik dan pembinaan karakter secara sistematis sudah waktunya untuk digunakan," kata Said Butar-Butar, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/9).
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini sangat diharap masyarakat bisa mencegah berbagai praktek tindak kejahatan pajak, menurut Said, dirasa belum optimal mengantisipasi tindak kejahatan pajak baik yang dilakukan oleh internal operator pajak atau secara bersama-sama dengan wajib pajak.
"Upaya penting dan strategis lainnya yang belum dilakukan selain kemauan politik dan pembinaan karakter adalah pembentukan pasukan khusus pemberatasan kejahatan pajak di bawah supervisi KPK dan BPK yang dibentuk oleh Dirjen Pajak," harapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Said Butar-Butar mengatakan kejahatan pajak tidak efektif ditangani hanya secara hukum. Kemauan politik dan pembinaan
BERITA TERKAIT
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- Pemkab Sukoharjo Sebut 7.000 Lowongan Kerja Siap Menampung Eks Karyawan Sritex
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI