Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?

Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit, Bolehkah?
Hukum jual beli secara kredit. Foto: dok.JPNN.com

Dapat disimpulkan semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada kamu dengan harga 1.000 secara kontan atau dengan harga 2.000 dengan tempo (kredit).  Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli seperti inilah hukumnya batal.

Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi.

Dalam muktamar tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu point tersebut adalah:

Boleh melakukan penjualan dengan harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai.

Sebagaimana pula, boleh menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran harganya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti.

Jual beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit.

Namun, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang, belum jelas dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak.

Dalam artian belum terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka itu hukumnya tidak boleh.(jpnn)


Apakah barang tersebut dibeli secara cash atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri akadnya setelah beberapa waktu dari transaksi


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News