Hukum Mati Pembalak Liar

Hukum Mati Pembalak Liar
Hukum Mati Pembalak Liar
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) Komisi IV DPR. Beberapa anggota panitia kerja (Panja) menyatakan setuju pasal hukuman mati itu dimasukan.

Honning Sanny dari Fraksi PDI-P mengatakan, dalam draf RUU P3L disebutkan, pelaku pembalak liar hanya didenda Rp 5 miliar. ”Saya kira hukuman itu terlalu kecil. Uang segitu bisa dibayar dari hasil membalak hutan. Yang pantas adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.

Honning menjelaskan, negara menanggung kerugian luar biasa akibat pembalakan liar. Pendapat itu didukung oleh Agung Jelantik Sanjaya dari Fraksi Gerindra. ”Selama ini pembalak liar merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi selalu lepas dari hukuman, atau hanya divonis ringan. Sementara masyarakat yang diperalat dihukum berat,” kata Agung.

Adiyaman Amir Saputra dari fraksi Partai Demokrat berpendapat senada. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan pembalak liar menimbulkan banyak korban jiwa. Karena perilaku mereka menimbulkan bencana alam. ”Karena itu pelaku pembalak liar layak dihukum mati,” katanya.

JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News