Hukum Mati Pembalak Liar
Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) Komisi IV DPR. Beberapa anggota panitia kerja (Panja) menyatakan setuju pasal hukuman mati itu dimasukan. Adiyaman Amir Saputra dari fraksi Partai Demokrat berpendapat senada. Menurutnya, kejahatan yang dilakukan pembalak liar menimbulkan banyak korban jiwa. Karena perilaku mereka menimbulkan bencana alam. ”Karena itu pelaku pembalak liar layak dihukum mati,” katanya.
Honning Sanny dari Fraksi PDI-P mengatakan, dalam draf RUU P3L disebutkan, pelaku pembalak liar hanya didenda Rp 5 miliar. ”Saya kira hukuman itu terlalu kecil. Uang segitu bisa dibayar dari hasil membalak hutan. Yang pantas adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” katanya.
Baca Juga:
Honning menjelaskan, negara menanggung kerugian luar biasa akibat pembalakan liar. Pendapat itu didukung oleh Agung Jelantik Sanjaya dari Fraksi Gerindra. ”Selama ini pembalak liar merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi selalu lepas dari hukuman, atau hanya divonis ringan. Sementara masyarakat yang diperalat dihukum berat,” kata Agung.
Baca Juga:
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran