Hukum Mati Pembalak Liar
Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB

Hukum Mati Pembalak Liar
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron kurang setuju dengan hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati tidak sesuai dengan tren perlindungan hak asasi manusia yang sedang berkembang di dunia internasional saat ini. ”Maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun, Herman menambahkan, hukuman tambahan yang cocok bagi pelaku pembalak liar adalah pemiskinan. ”Pelaku akan didenda maksimal hingga Rp 100 miliar, dan seluruh kekayaan yang teridentifikasi hasil pembalakan liar akan disita. Mereka ini mirip koruptor yang memiliki uang banyak, jadi harus dimiskinkan,” katanya.
Menurut Ketua Bidang Pertanian DPP Partai Demokrat ini, efek jera penting agar pembalakan liar bisa diberantas. Hukuman berat itu menjadi konsekuensi untuk menyelamatkan hutan dan menjerat para pelaku.
”Tapi seberat apapun hukuman akan sulit memberantas pembalakan liar jika masyarakat tidak proaktif menjaga hutan di sekitarnya. Karena itu, undang-undang ini nantinya harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar bisa dijalankan efektif,” jelas Herman. (dri)
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi