Hukum Mati Pembalak Liar
Rabu, 24 November 2010 – 08:56 WIB
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron kurang setuju dengan hukuman mati. Menurutnya, hukuman mati tidak sesuai dengan tren perlindungan hak asasi manusia yang sedang berkembang di dunia internasional saat ini. ”Maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
Namun, Herman menambahkan, hukuman tambahan yang cocok bagi pelaku pembalak liar adalah pemiskinan. ”Pelaku akan didenda maksimal hingga Rp 100 miliar, dan seluruh kekayaan yang teridentifikasi hasil pembalakan liar akan disita. Mereka ini mirip koruptor yang memiliki uang banyak, jadi harus dimiskinkan,” katanya.
Menurut Ketua Bidang Pertanian DPP Partai Demokrat ini, efek jera penting agar pembalakan liar bisa diberantas. Hukuman berat itu menjadi konsekuensi untuk menyelamatkan hutan dan menjerat para pelaku.
”Tapi seberat apapun hukuman akan sulit memberantas pembalakan liar jika masyarakat tidak proaktif menjaga hutan di sekitarnya. Karena itu, undang-undang ini nantinya harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat agar bisa dijalankan efektif,” jelas Herman. (dri)
JAKARTA – Wacana menghukum mati pelaku pembalakan liar mencuat dalam pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencegahan Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian