Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu

Hukum Mati Pemerkosa dan Pembunuh Siswi di Bengkulu
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta hukuman berlapis diberikan terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Y, siswi SMP di Reja Lebong, Bengkulu.

Pasal berlapis yang dapat dikenakan, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan hingga mabuk di area umum.

“Saya berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” kata Ledia di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi VIII, Selasa (3/5).

Diketahui, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, para pelaku kejahatan sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak.

Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.

“Maka penanganannya selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” jelas legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I ini.

Perempuan yang diusulkan DPP PKS menggantikan Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, juga mendesak pemerintah pusat maupun daerah secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras sebagai pemicu kejahatan.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News