Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba
Kamis, 15 November 2012 – 16:03 WIB

Hukum Mati Polisi Terlibat Narkoba
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane meminta Pemerintah dan Polri tidak memberikan toleransi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, Pemerintah dan Polri harus serius dan tegas memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Menurut Neta, memberantas mafia narkoba perlu langkah terpadu dan serius dari pemerintah. Para bandar harus dihukum berat. Terpidana mati narkoba harus segera dieksekusi agar ada efek jera. "Polisi-polisi yang terlibat narkoba harus dihukum mati," tegasnya.
Pernyataan Neta ini terkait dengan Kasus rencana pembunuhan terhadap Briptu Joko Fabrianto di Pekanbaru, Riau pada 12 November 2012 patut dicermati. Diduga Joko hendak dihabisi teman-temannya sesama polisi karena mengetahui jaringan narkoba di lingkungan kepolisian.
"​Kasus Pekanbaru menunjukkan bahwa mafia narkoba sudah masuk megerogoti kalangan kepolisian, sampai kemudian anggota polisi tega hendak menghabisi koleganya, sesama polisi. Kasus Pekanbaru harus membuat elit-elit kepolisian mewaspadai bahaya manuver para mafia narkoba yang akan mengancam institusinya," kata Neta dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Kamis (15/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane meminta Pemerintah dan Polri tidak memberikan toleransi kepada aparat penegak
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin