Hukum Memberi Ruang Monster Paedofil Hidup

Hukum Memberi Ruang Monster Paedofil Hidup
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Getty Images

Bagaimana dengan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak selama ini?

Instrumen hukum kita disadari masih cukup rendah. Dalam arti masih memberikan ruang karena rendahnya penghukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.

Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, mengatur hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

Norma itu dipandang belum berimbang dengan kerugian yang dialami korban. Dalam proses penegakannya, jarang sekali diterapkan hukum maksimal.

KPAI mendorong adanya langkah progresif aparat penegakan hukum untuk memberikan tuntutan dan putusan yang berkeadilan bagi korban sehingga memberi efek jera bagi pelaku dalam kasus ini.

Apakah KPAI akan mendorong revisi UU Perlindungan Anak, supaya hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa lebih berat?

KPAI sudah menyampaikan gagasan ini seketika setelah kasus JIS terjadi. Kita ketemu Pimpinan Komisi VIII yang bermitra dengan masalah perlindungan anak untuk melakukan revisi.

Tidak hanya Pimpinan Komisi VIII, tapi juga Pimpinan Badan Legislasi yang kebetulan di Komisi X.

Kasus sodomi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) hanyalah puncak gunung es dari tindakan monster yang bernama paedofil. Orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News