Hukum Memberi Ruang Monster Paedofil Hidup
Bagaimana dengan penegakan hukum kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak selama ini?
Instrumen hukum kita disadari masih cukup rendah. Dalam arti masih memberikan ruang karena rendahnya penghukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, mengatur hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.
Norma itu dipandang belum berimbang dengan kerugian yang dialami korban. Dalam proses penegakannya, jarang sekali diterapkan hukum maksimal.
KPAI mendorong adanya langkah progresif aparat penegakan hukum untuk memberikan tuntutan dan putusan yang berkeadilan bagi korban sehingga memberi efek jera bagi pelaku dalam kasus ini.
Apakah KPAI akan mendorong revisi UU Perlindungan Anak, supaya hukuman untuk pelaku kekerasan seksual bisa lebih berat?
KPAI sudah menyampaikan gagasan ini seketika setelah kasus JIS terjadi. Kita ketemu Pimpinan Komisi VIII yang bermitra dengan masalah perlindungan anak untuk melakukan revisi.
Tidak hanya Pimpinan Komisi VIII, tapi juga Pimpinan Badan Legislasi yang kebetulan di Komisi X.