Hukum Memberi Ruang Monster Paedofil Hidup

Hukum Memberi Ruang Monster Paedofil Hidup
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh. Getty Images

Pengasuhan yang minim. Apalagi kemudian seringkali sebagai penebus rasa bersalah akibat meninggalkan anak miskin pengasuhan dikompensasi hal yang bersifat material.  Misalnya anak ditinggal, diberi game,  ipad, seolah cukup untuk kompensasi. Tapi diberikan begitu saja sehingga tidak banyak manfaatnya.

Kebanyakan, kasus-kasus bermula dari facebook. Tidak hanya tayangan pornografi. Tapi, tayangan facebook, dan twitter itu bisa jadi pemicu. Temuan polisi terhadap kasus seperti ini tinggi.

Anak diculik, diperkosa, berawal kenal lewat facebook. Anak kenal, chating, mendapat pujian lalu diajak ketemu dan sebagainya. Padahal saat ketemu  perilaku orang sebenarnya tidak sama seperti yang dikenal lewat dunia maya. (**)


Kasus sodomi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) hanyalah puncak gunung es dari tindakan monster yang bernama paedofil. Orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News