Hukum Meminum Penunda Haid Sempurnakan Puasa Sebulan
Jumat, 01 Juni 2018 – 17:30 WIB

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin.
jpnn.com, BOGOR - Assalamualaikum wr wb. Pa kiai, apabila ada orang yang ingin melaksanakan puasa selama sebulan tanpa ada halangan haid, kemudian meminum obat penunda haid, bagaimana hukumnya?
Maya
Empang Bogor Selatan
Jawab
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Untuk Maya, meminum obat penghambat atau penghalang haid bagi ibu-ibu atau perempuan yang ingin penuh puasanya satu bulan Ramadan.
Tidak menjadi masalah tidak dilarang dari aspek hukum Islam.
Tetapi dari aspek lain seperti kesehatan, perlu dipertimbangkan agar tidak mengganggu sirkulasi haid yang seharusnya berlangsung secara alami. (radarbogor/JPNN)
Baca Juga:
Hukum minum obat penghambat atau penghalang haid bagi ibu-ibu atau perempuan yang ingin penuh puasanya satu bulan Ramadan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Masjid Istiqlal-Le Minerale, UMKM dan Jemaah Rasakan Berkah Ramadan
- Cek Stok & Kualitas BBM di Baubau, Menteri ESDM Apresiasi Langkah Proaktif Pertamina
- Stabilkan Harga Pokok Pangan, PTPN IV PalmCo Gelar Operasi Pasar
- Ratusan Warga Duafa di Depok Terima Bantuan Sembako dan Takjil
- IFG Beri Perlindungan Asuransi Perjalanan Bagi Para Peserta Mudik Gratis BUMN 2025
- Promo Lebaran! KAI Mendiskon 25 Persen Tiket Mudik