Hukum Mengecap Masakan saat Berpuasa
Senin, 05 Juni 2017 – 07:13 WIB

DR. H. Ahmad-Izzuddin. Foto Radar Semarang/JPNN.com
Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak bagi pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap makanan tidaklah makruh.
Dengan demikian, mengecap masakan bagi mereka yang tengah berpuasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak.
Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Sekian jawaban saya, wallahu a’lam. Semoga manfaat. (*/smu)
Assalamu’alaikum Warahmatullah. Bapak Kyai Ahmad Izzuddin yang saya muliakan, di Bulan Ramadan ini banyak sekali penjual makanan di pinggir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemudik Diimbau Pulang Lebih Awal Hindari Puncak Arus Balik, Manfaatkan Diskon Tol
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak