Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah
Jumat, 29 April 2022 – 14:42 WIB

Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN com
Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.
Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.
Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.
Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.
Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Dimas Akira Ungkap Penyebab Nyaris Bercerai dengan Sheila Marcia
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- 5 Tahun Pacaran dengan Sitha Marino, Bastian Steel Berencana Menikah?
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap