Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah
Jumat, 29 April 2022 – 14:42 WIB
Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.
Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.
Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.
Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.
Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)
Bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- Bikin Bisnis Wedding Organizer, Angela Tee Menawarkan Konsep Pernikahan ala Artis
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Febby Rastanty & Drajad Djumantara Resmi Menikah, Begini Kata KUA Kebayoran Baru
- Bagi Para Calon Pengantin, Ayo Merapat ke Bridestory Fair 2024 di PIM 3