Hukum Pemburu Badak Sumatera dengan Dijadikan Saudara

Hukum Pemburu Badak Sumatera dengan Dijadikan Saudara
PATROLI PEMBURU: Rudi Putra di hutan Leuser, tempat dia menjaga habitat badak. (Arsip Foto Goldmanprize.org)

Tetapi, Rudi mengungkapkan, banyak indikasi yang berujung pada kesimpulan peningkatan jumlah populasi badak. ’’Di antaranya, sudah tidak ditemukan lagi bangkai badak hasil perburuan,’’ ujarnya. Ancaman perburuan badak perlahan-lahan berhasil mereka tekan. Cara berburu badak yang lazim dilakukan masyarakat adalah membuat jebakan.

Bapak satu anak itu menyatakan memiliki cara tersendiri dalam menindak para pemburu badak itu. Dia sama sekali tidak memakai cara-cara kasar menghadapi pelaku perburuan badak tersebut. Dia bahkan menjadikan para pelaku perburuan badak itu sebagai saudara. ’’Ada anak-anak pelaku perburuan badak itu yang malah kami rekrut untuk bekerja di tempat kami,’’ ungkapnya.

Cara bersahabat itu sangat efektif menekan perburuan badak. Menurut dia, masyarakat yang biasa berburu badak lama-kelamaan juga bosan. Sebab, jaring atau perangkap yang mereka pasang dengan biaya besar selalu dirusak Rudi dan teman-temannya.

Rudi memang sengaja tidak menggunakan pendekatan hukum untuk menindak para pemburu itu. Sebab, dia menghindari potensi balas dendam. ’’Bisa saja mereka dijebloskan ke penjara. Tetapi, setelah keluar, mereka akan membalas dendam,’’ ujarnya.

Sekarang Rudi semakin bergairah menyelamatkan badak ketika sempat mengamati jejak bayi badak. Itu berarti jumlah badak di dalam hutan Leuser sudah meningkat.

Selain menyelamatkan badak dari ancaman kepunahan, Rudi gigih melawan pertambangan dan perkebunan sawit. Rudi mengaku sudah mengatasi 3 ribu hektare area perkebunan sawit milik 26 unit kepemilikan. Terhadap para pemilik itu, Rudi melakukan pendekatan halus. Hasilnya, pemilik 24 unit lahan sawit secara sukarela bersedia membabat kebunnya untuk penghijauan.

’’Mereka itu ilegal. Tanahnya bukan tanah hak milik,’’ jelasnya. Saat ini masih ada dua unit kepemilikan yang masih membandel. Karena itu, Rudi membawanya ke proses hukum.

Dalam mengedukasi masyarakat, Rudi menjelaskan pentingnya kelestarian hutan Leuser. Jika sampai rusak, nyawa masyarakat di sekitar hilir sungai yang berhulu di Leuser terancam. Jika kesadaran terhadap pentingnya kelestarian hutan Leuser sudah tertanam, baru Rudi memberikan keterangan tentang aturan hukum. ’’Saya tidak menakut-nakuti. Hanya menunjukkan aturan. Kalau masih nekat membuka lahan sawit, konsekuensinya apa saja,’’ tegasnya.

HUTAN Leuser membentang seluas 2,6 juta hektare mulai Provinsi Aceh hingga Provinsi Sumatera Utara. Kelestarian hutan konservasi yang menjadi kebanggaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News